Suara.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengikuti rapat untuk membahas revisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat pada Jumat (10/7/2020).
Revisi aturan tersebut diharapkan dapat memperkuat kelembagaan BNPB dalam menangani bencana di Indonesia. Rapat yang dipimpin oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy itu merupakan tindak lanjut atas surat inisiatif DPR RI yang meminta adanya revisi tersebut.
Doni menjelaskan, revisi tersebut dilakukan untuk penguatan BNPB sebagai lembaga yang bertanggung jawab dengan kebencanaan di tanah air.
"Yang sudah pasti tiap tahun itu adalah banjir bandang, tanah longsor. Itu terjadi di banyak tempat di wilayah nasional kita. Kemudian yang kedua ialah kekeringan, kebakaran hutan dan lahan terutama gambut itu sudah pasti terjadi setiap tahun," kata Doni usai rapat.
Baca Juga: Selama 6 Bulan, BNPB Mencatat Ada 1.483 Bencana di Indonesia
"Nah yang sifatnya situasional, itu gempa yah, kemudian ada tsunami, ada likuifaksi seperti di Palu, kemudian juga gunung merapi yah," tambahnya.
Melihat banyaknya jenis bencana alam yang terjadi di Indonesia, Doni ingin mendorong BNPB lebih diperkuat. Penguatan itu bisa dilakukan untuk kelembagaannya sendiri ataupun kerja sama di daerah.
Apalagi, saat ini BNPB juga mengurusi bencana non-alam, yakni Pandemi Virus Corona atau Covid-19. Kondisi tersebut membuat Doni berharap ada peningkatkan kemampuan BNPB melalui revisi aturan yang sudah ada.
"Oleh karenanya, BNPB perlu memdapatkan penguatan. Baik penguatan kelembagaan, termasuk akses terhadap kegiatan di seluruh daerah," ujarnya.
Belum ada hasil final dari rapat yang digelar tersebut. Sebab menurut Doni masih ada penyempurnaan yang mesti dilakukan.
Baca Juga: BNPB Ingatkan Warga Bersiap Hadapi Kemarau Saat Pandemi Corona
"Nah rencana minggu depan akan lagi ada pembahasan untuk penyempurnaan sebelum selanjutnya nanti akan diserahkan kepada DPR RI sebagai jawaban pemerintah," pungkasnya.