2 Pecatan dan 1 Polisi Aktif Ditangkap Terkait Narkoba, Barbuk 19 Gram Sabu

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Jum'at, 10 Juli 2020 | 19:10 WIB
2 Pecatan dan 1 Polisi Aktif Ditangkap Terkait Narkoba, Barbuk 19 Gram Sabu
Seorang anggota dan dua pecatan polisi serta warga sipil dengan barang bukti 19 gram sabu-sabu di Mapolda NTB. [Dok. Polda NTB]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB menangkap seorang anggota dan dua pecatan Polri dengan barang bukti 19 gram sabu-sabu.

Diresnarkoba Polda NTB Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf membenarkan penangkapan ketiganya bersama seorang warga sipil di sebuah hotel berbintang di wilayah Mataram.

"Ada empat orang yang ditangkap. EW polisi aktif, LA dan AD pecatan polisi, dan satu warga sipil inisial SL," kata Helmi dikutip dari Antara, Jumat (10/7/2020).

Barang bukti sabu-sabu dalam bentuk paketan klip plastik bening tersebut ditemukan anggotanya berdasarkan hasil penggeledahan di lokasi penggerebekan.

Baca Juga: Digerebek Polisi, Dua Pemuda Pemakai Sabu Sembunyi di Lemari dan Plafon

Petugas juga turut mengamankan seperangkat alat isap, uang tunai, dan telepon genggam milik masing-masing pelaku.

"Jadi sebenarnya total barang itu 20 gram, tapi satu gramnya sudah dipakai mereka," ujarnya lagi.

Hal itu, lanjut Helmi, diperkuat hasil tes urine empat pelaku yang telah dinyatakan positif mengandung narkotika.

"Bagaimana tidak positif, mereka ditangkap setelah gunakan narkoba sama-sama," kata dia pula.

Lebih lanjut, Helmi menegaskan bahwa kasus narkoba ini masih dalam proses pendalaman, khususnya yang berkaitan dengan penelusuran asal-usul sabu-sabu tersebut.

Baca Juga: Anak Wakil Wali Kota Tangerang Patungan Beli Sabu Seharga Rp 1,5 Juta

Bila dari kasus ini terbongkar jaringan narkoba yang melibatkan peran anggota kepolisian lainnya, Helmi menegaskan, tidak akan pandang bulu dan tetap memprosesnya secara hukum.

"Siapa pun dia yang terlibat narkoba, walaupun polisi, kami akan tangkap," kata Helmi menegaskan lagi.

Kini empat pelaku yang telah menjalani penahanan di Mapolda NTB, kata Helmi, sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Sementara itu dulu, untuk perkembangan lebih lanjutnya, akan kami sampaikan nanti," ujar dia pula.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI