Bebasan TKI yang Dibui 18 Tahun, Jokowi Berkirim Surat ke Raja Arab Saudi

Jum'at, 10 Juli 2020 | 18:39 WIB
Bebasan TKI yang Dibui 18 Tahun, Jokowi Berkirim Surat ke Raja Arab Saudi
Menlu Retno Marsudi. (Suara.com/Ria Rizki).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hukuman tersebut diberikan berdasarkan Putusan Pengadilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan Mahkamah Banding dengan Nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui Mahkamah Agung dengan Nomor 1938/4 tanggal 2/12/1429 H.

Kekinian setelah menjalani hukuman pernjara selama 18 tahun, Etty pun akhirnya bisa menghirup udara bebas dan kembali ke Tanah Air.

Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan RI telah membayar tebusan senilai 4 juta riyal atau sekira Rp 15,5 miliar untuk membebaskan Etty dari jerat hukum.

Baca Juga: TKI Asal Sragen yang Disekap Majikannya di Arab Saudi Kembali ke Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI