Harga Rapid Test Rp 150 Ribu, Wagub DKI: Jangan Ambil Untung di Masa Sulit

Jum'at, 10 Juli 2020 | 18:38 WIB
Harga Rapid Test Rp 150 Ribu, Wagub DKI: Jangan Ambil Untung di Masa Sulit
Wagub DKI Ahmad Riza Patria. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria setuju dengan penetapan harga tes cepat corona Covid-19 atau rapid test.

Menurutnya harga yang dipatok Kementerian Kesehatan itu sudah sesuai di masa sulit saat ini.

Ia menyebut pihaknya mengikuti penetapan harga dari Pemerintah Pusat ini. Namun dalam penentuan harga, paling penting adalah menjadikan harga terjangkau bagi masyarakat.

"Apa yang menjadi kebijakan untuk disinkronkan, disinergikan. Yang penting bagi kami bahwa rapid test harus murah," ujar Riza di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Jumat (10/7/2020).

Baca Juga: Pulang dari Kongo, Warga Tanjungpinang Positif Covid-19

Riza lantas mengecam jika masih ada oknum di Rumah Sakit atau fasilitas kesehatan lainnya yang menaikan harga tinggi untuk rapid test atau pemeriksaan corona lainnya. Ia menyatakan sekarang ini bukanlah saatnya mencari banyak keuntungan.

"Jangan ada Rumah sakit yang memberlakukan rapid test, PCR atau apapun namanya dengan harga yang tinggi," tuturnya.

Politisi Gerindra ini menyatakan saat ini pihak pengelola fasilitas kesehatan harus banyak membantu penanganan corona Covid-19.

"Saatnya kita membantu sesama dengan memberi pelayanan terbaik, cepat dan murah," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi telah menetapkan batas tarif tertinggi biaya rapid test antibodi yang dilakukan di fasilitas layanan kesehatan.

Baca Juga: Jelang Pilkada, 136 Anggota Bawaslu Bantul Jalani Rapid Test

Direktur Jenderal Pelayanan masyarakat Kemenkes Bambang Wibowo menyatakan bahwa tarif tertinggi rapid test antibodi sebesar Rp 150 ribu.

"Kepada pihak terkait agar menginstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan pemerikaaan rapid test antibodi untuk mengikuti batasan tarif maksimal," kata Bambang melalui surat edaran Kemenkes No. HK.02.02/I/2875/2020 Tentang Batasan tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi yang diterima Suara.com, Rabu (8/7/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI