PAN Sebut Pembahasan RUU HIP Berpotensi Picu Krisis Ideologi dan Sosial

Jum'at, 10 Juli 2020 | 18:23 WIB
PAN Sebut Pembahasan RUU HIP Berpotensi Picu Krisis Ideologi dan Sosial
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Itu merupakan suatu produk hukum peraturan perundang-undangan yang mengikat dan tidak bisa lagi dicabut oleh lembaga negara atau oleh undang-undang sekarang ini," kata Mahfud di kantornya, Selasa (16/6/2020)

Lebih lanjut, pemerintah juga berpendapat bahwa rumusan pancasila yang sah itu rumusan yang telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Rumusan pancasila itu juga terkandung ke dalam Pembukaan UUD 1945.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan pemerintah berharap kalau DPR RI bisa memanfaatkan waktu untuk menyerap aspirasi masyarakat terlebih dahulu terkait RUU HIP itu.

Baca Juga: Ramai Isu RUU HIP, Koleksi Mobil Rieke Diah Pitaloka Jadi Sorotan

Ia mengatakan pihaknya akan menyampaikan sikap resmi dari pemerintah ke DPR RI. Namun Yasonna tidak menyebut pasti kapan akan menyampaikan hal tersebut.

"Pemerintah kan punya waktu 30 hari nanti saya tidak tahu tanggal pastinya nanti akan disampaikan secara resmi," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI