Suara.com - Polemik ekspor lobster yang mengemuka dalam beberapa waktu belakangan membuat pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan buka suara.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang UKM dan Dunia Usaha Andreau M Pribadi mengatakan, ekspor benih lobster tak diputuskan hanya oleh Menteri Edhy Prabowo saja. Ia mengklaim, keputusan tersebut sudah melalui pembahasan para ahli.
Keputusan soal perizinan ekspor benih lobster tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 12 Tahun 2020. Namun, ia membantah kalau pemberian izin itu hanya berasal dari keinginan Edhy seorang.
"Tapi ini melalui pakar-pakar dan para ahli yang memang itu sudah menekuni lobster baik (di) internal maupun eksternal," kata Andreau dalam sebuah diskusi bertajuk 'Ada Apa Dengan Benih Lobster' secara virtual, Jumat (10/7/2020).
Baca Juga: Menteri Edhy: yang Diributin Ekspor, Padahal Prioritasnya Budidaya Lobster
Lagipula menurutnya, ekspor benih lobster kembali diizinkan itu tidak terlepas dari suara dari nelayan langsung. Sebagaimana diketahui, ekspor benih lobster sempat dilarang di zaman Menteri Susi Pudjiastuti.
Dampak dari pelarangan itu ada 100 ribu nelayan yang kehilangan mata pencaharian. Dengan kondisi tersebut akhirnya keran ekspor benih lobster kembali dibuka di era Edhy Prabowo.
Bahkan saat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah mendaftarkan sekitar 13 ribu nelayan untuk bisa menjadi nelayan tangkap.
"Nanti mereka memiliki kartu khusus di mana izin mereka untuk melakukan penangkapan karena itu sudah diverifikasi oleh dinas kabupaten, provinsi dan pusat," katanya.
Baca Juga: Ditentang Susi, Fahri Hamzah Malah Dukung Edhy Prabowo Ekspor Benih Lobster