Kasus Korupsi Pesawat, Eks Dirkeu PT DI Dicecar Terkait Mekanisme Anggaran

Jum'at, 10 Juli 2020 | 17:43 WIB
Kasus Korupsi Pesawat, Eks Dirkeu PT DI Dicecar Terkait Mekanisme Anggaran
Eks Direktur Keuangan PT. Dirgantara Indonesia (PTDI) 2012-2017, Uray Azhari. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Direktur Keuangan PT. Dirgantara Indonesia (PTDI) 2012-2017, Uray Azhari dicecar penyidik KPK terkait sejumlah mekanisme pelaksanaan PT DI, terkait anggaran kepada perusahaan-perusahaan yang menjadi rekanan.

Dia diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT DI.

"Hanya teknis-teknis pelaksanaan penganggaran, sudah itu saja. Nggak ada lagi," ucap Uray di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020).

"Cuma transaksi-transaksi yang dilakukan, mekanismenya seperti apa, hanya itu saja. Jadi bagaimana sih mekanismenya, seperti apasih itu saja," imbuhnya

Baca Juga: Geledah 5 Lokasi di Kutai Timur, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Keterangan Uray kepada penyidik antirasuah ini hanya sebagai tambahan. Lantaran dirinya sebelumnya sudah pernah dipanggil.

"Karena saya dulu pernah menjabat sebagai Direktur keuangan PT DI. Jadi ini menambahkan keterangan saja yang sudah pernah dipanggil," kata Uray.

Uray yang diperiksa untuk tersangka mantan asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani, mengaku tak mengetahui kasus korupsi PT DI hingga merugikan negara mencapai Rp 300 miliar.

"Saya kurang tau ya itu, karena saya cuma sebatas prosedur direktur keuangan saja. Apa dan sebagainya saya kurang paham ya. Hanya sebatas teknis-teknisnya saja," tutup Uray

Selain Irza, KPK turut menetapkan tersangka eks Direktur Utama PT DI Budi Santoso.

Baca Juga: KPK Periksa Komisaris hingga Sopir Terkait Kasus Nurhadi

Dalam kasus itu, Budi diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 300 miliar, setelah membuat kontrak bersama enam perusahaan sejak 2007-2017

Ternyata, kontrak tersebut hanya bersifat fiktif. Tanpa melakukan pekerjaan sekalipun.

PT. DI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan pesawat milik BUMN.

KPK pun hingga kini terus menelisik adanya dugaan pihak -pihak yang terlibat, yang menerima sejumlah aliran uang dalam proyek fiktif itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI