Suara.com - Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pembunuhan terhadap Yodi Prabowo, editor Metro TV yang ditemukan tewas di pinggir Tol JORR Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020).
Dalam kasus ini polisi pun telah memeriksa beberapa saksi yang dianggap sempat bertemu korban sebelum ditemukan tak bernyawa.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwan Susanto menyebutkan, dari keterangan saksi, korban sudah tak pulang ke rumah selama tiga hari.
"Dari keterangan saksi, (Yodi) sudah tiga hari (tak ada kabar)," kata Irwan saat dikonfirmasi, Jumat.
Baca Juga: Editor Metro TV Tewas Ditusuk, Polisi Temukan Pisau Bergagang Hitam
Setelah mendapat kabar penemuan mayat itu, polisi langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga jika Yodi merupakan korban pembunuhan karena ditemukan luka tusuk di tubuhnya.
"Hasil pemeriksaan sementara ditemukan luka tusukan pada tubuh korban, ada dugaan korban pembunuhan, tapi masih kami dalami lagi. Korban sudah dibawa ke RS Polri Kramat Jati," kata dia.
Di lokasi kejadian, polisi juga menemukan sebilah pisau bergagang hitam. Namun, sejauh ini polisi belum bisa menyimpulkan apakah senjata tajam itu digunakan pelaku untuk membunuh korban. Guna mengetahui penyebab kematian korban, polisi telah membawa jenazah Yodi ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Ada satu pisau yang kami amankan, saat ini sedang diidentifikasi lebih lanjut," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Utama Metro TV Don Bosco Selamun mengakui pria yang tewas itu adalah karyawannya.
Don Bosco menyebutkan kalau Yodi sempat masuk kerja pada Senin dan Selasa.
Baca Juga: Ada Luka Tusuk, Editor Metro TV yang Tergeletak di Tepi Tol Diduga Dibunuh
"Dia justru masuk kantor Senin dan Selasa. Kejadiannya setelah Yodi pulang dari kantor malam harinya," kata Don Bosco saat dikonfirmasi, Jumat.
Berkaitan dengan kejadian tersebut, Don Bosco meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas guna menemukan penyebab dari kematian.
"Selanjutnya kami minta pihak kepolisian mengusut tuntas siapa pelaku jika kematiannya disebabkan oleh pembunuhan, penganiayaan atau bentuk kekerasan lainnya," pungkasnya.