Bareskrim Polri pun telah menyatakan akan menerapkan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Maria. Dia dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TTPU.
Pembobol BNI Maria Pauline Minta Pendamping Hukum dari Kedubes Belanda
Jum'at, 10 Juli 2020 | 17:05 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Wajah Lama Pimpin BNI, Tapi Kawakan!
26 Maret 2025 | 14:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI