Suara.com - Tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa meminta pendamping hukum dari Kedutaan Besar Belanda. Ini dikarenakan wanita asal Manado itu telah berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Belanda.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan Maria kepada Kedutaan Besar Belanda. Sekaligus, menyampaikan permintaan pendampingan hukum sebagaimana yang diminta oleh Maria.
"Kita meminta kepada Kedutaan Besar Belanda untuk memberikan pendampingan dalam rangka pendampingan hukum dalam rangka pemeriksaan terhadap saudari MPL," kata Listyo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020).
Sambil menunggu adanya pendamping hukum dari tersangka Maria, Listyo mengemukakan jika pihaknya telah memeriksa sebanyak 11 saksi dalam kasus tersebut. Kesebelas saksi tersebut ialah terpidana dalam kasus pembobolan bank BNI.
Baca Juga: Polisi Israel Bubarkan Demonstran Palestina dengan kekerasan
"Karena emang dari saudari MPL ini meminta untuk didampingi oleh penasihat hukum. Kita telah melaksanakan kurang lebih 11 orang saksi yang juga merupakan terpidana terhadap kasus pembobolan Bank BNI sebelumnya," ujar Listyo.
Untuk diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Baca Juga: Lempar Al-Qur'an dan Mengaku Yahudi, Polisi Tangkap Wanita Ini di Makassar
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.