Negatif Covid, Bareskrim Lanjutkan Pemeriksaan Pembobol BNI Maria Pauline

Jum'at, 10 Juli 2020 | 16:23 WIB
Negatif Covid, Bareskrim Lanjutkan Pemeriksaan Pembobol BNI Maria Pauline
Buronan pembobol kredit BNI sebesar 1,7 Triliun, Maria Pauline Lumowa dihadirkan saat jumpa pers di Ruang VIP Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa. Berdasar pemeriksaan rapid test dan swab, Maria dinyatakan negatif Covid-19.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya pun akan segera melanjutkan pemeriksaan terkait kasus hukum yang menjerat Maria.

"Saudari MPL telah kita periksa baik itu menggunakan rapid test dan menggunakan swab, dan tadi pagi keluar hasilnya negatif. Oleh karena itu, tentunya kita bisa melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap MPL," kata Listyo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020).

Berkenaan dengan itu, Listyo menyampaikan, telah melayangkan surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan Maria kepada Kedutaan Besar Belanda. Sebab, wanita asal Manado itu kekinian telah berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Belanda.

Baca Juga: 8 Jam Dicecar 40 Pertanyaan di Bareskrim, Jack Lapian Tak Ditahan

"Kemudian juga kita meminta kepada Kedutaan Besar Belanda untuk memberikan pendampingan dalam rangka pendampingan hukum dalam rangka pemeriksaan terhadap saudari MPL," ujar Listyo.

Nama Maria Pauline Lumowa menjadi perbincangan publik.
Nama Maria Pauline Lumowa menjadi perbincangan publik.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri akan menerapkan pasal berlapis. Pertama, Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman pidana seumur hidup. Kedua, Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).

"Dimana (Pasal TPPU) ini akan kita buat dalam laporan polisi tersendiri," ungkap Listyo.

Untuk diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Jack Lapian sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI