Suara.com - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Majalengka, Etty binti Toyib dikabarkan bebas dari hukuman 18 tahun penjara atas dakwaan pembunuhan di Arab Saudi. Meski sudah bebas, Etty belum bisa diserahkan kepada keluarganya.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan, Etty sudah tiba di tanah air sejak 6 Juli 2020. Rencananya, ia akan dipertemukan dengan pihak keluarga. Akan tetapi, rencana itu batal lantaran ada proses protokol kesehatan yang masih harus dilakukan.
"Sebenarnya pada hari ini (Jumat, 10 Juli 2020), kita merencanakan untuk melakukan serah terima kepada keluarga. Tetapi, proses tersebut belum dapat dilakukan karena masih ada atau seluruh protokol kesehatan belum selesai dijalankan," kata Retno dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (10/7/2020).
Retno kemudian bercerita, proses pembebasan Etty tidak berlangsung singkat mulai dari pendampingan kekonsuleran, proses litigasi hingga mencapai proses pemaafan.
Baca Juga: TKI Selamat dari Hukuman Mati, Ridwan Kamil: Welcome Home Ibu Etty
Setidaknya, pembebasan Etty harus melalui 20 kali pendekatan dengan pihak keluarga korban dan pihak terkait lainnya yang dilakukan perwakilan RI di Riyadh dan Jeddah, Arab Saudi.
Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga ikut turut tangan dengan mengirim surat kepada Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz.
"Presiden juga menulis surat kepada raja Arab Saudi sebanyak dua kali. Alhamdulillah upaya tersebut membuahkan hasil," katanya.
Diketahui, Etty merupakan seorang TKI asal Majalengka, Jawa Barat yang pernah bekerja di Kota Taif, Arab Saudi. Ia sempat tersandung kasus pembunuhan terhadap majikannya yang bernama Faisal bin Said Abdullah al-Ghamdi pada 2001.
Dalam persidangan, Etty didakwa telah meracuni majikannya hingga korban meninggal dunia. Akibat kejadian itu, ia divonis bersalah dan harus menjalani hukuman mati.
Baca Juga: Menaker akan Jemput Etty, PMI dari Arab Saudi yang Dituduh Bunuh Majikan
Hukuman tersebut diberikan berdasarkan Putusan Pengadilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan Mahkamah Banding dengan Nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui Mahkamah Agung dengan Nomor 1938/4 tanggal 2/12/1429 H.