Relawan Jokowi Laporkan Erick Thohir dan Sri Mulyani ke Ombudsman

Jum'at, 10 Juli 2020 | 15:34 WIB
Relawan Jokowi Laporkan Erick Thohir dan Sri Mulyani ke Ombudsman
Relawan Jokowi Laporkan Erick Thohir dan Sri Mulyani ke Ombudsman terkait rangkap jabatan. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian ketiga, UU Polri Nomor 2 tahun 2002 Pasal 28 ayat (3) juga melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar kepolisian sebelum masa pensiun atau mengundurkan diri.

Lalu yang terakhir ada UU BUMN Nomor 19 tahun 2003 Pasal 33 huruf (b) jo Pasal 45 PP Nomor 45 tahun 2005 juga melarang anggota komisaris BUMN merangkap jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI