Suara.com - Lurah Grogol Selatan Asep Subahan dinonaktifkan karena menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama buronan 'kakap' Djoko Tjandra. Hal itu dipastikan Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali.
Sejak penerbitan KTP elektronik buronan Kejaksaan Agung di Kelurahan Grogol Selatan, banyak instansi dan pihak-pihak yang meminta keterangan Lurah Grogol Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut termasuk inspektorat.
"Jadi yang menonaktifkan atasnya langsung yakni Camat Kebayoran Lama, dan camat sudah lapor ke saya," kata Marullah saat dihubungi, Jumat (10/7/2020).
Agar pelayanan administrasi di Kelurahan Grogol Selatan tetap berjalan maksimal, maka Asep Subahan selaku Lurah dinonaktifkan dari jabatanya untuk bisa menyelesaikan pemeriksaan yang dijalaninya.
Baca Juga: Terbitkan e-KTP Buronan Djoko Tjandra, Lurah Grogol Selatan Dinonaktifkan
"Secara umum, ini banyak kaitannya, jadi banyak instansi mau tahu, tugas lurah banyak, kalau dia (lurah) repot mengurus dipanggil sana, dipanggil sini layanan terbengkalai, makanya sementara urus respon dulu yang mau cari keterangan dari dia," kata Marullah.
Sementara itu, Camat Kebayora Lama Aroman Nimbang mengatakan penonaktifan Asep Subahan dari jabatan Lurah Grogol Selatan sesuai keputusan Wali Kota Jakarta Selatan pada 9 Juli 2020.
"Keputusan penonaktifan keluar 9 Juli 2020, mulai nonaktifnya terhitung hari ini tanggal 10 Juli," kata Aroman.
Asep Subahan hanya dinonaktifkan dari jabatan lurah karena ada pemeriksaan dari inspektorat terkait dugaan pelanggaran administrasi buntut dari penerbitan KTP elektronik buronan Bank Bali Djoko Tjandra.
Selama dinonaktifkan, Asep Subahan tetap menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan sembari menyelesaikan pemeriksaan dari inspektorat, sedangkan tugas dan fungsi lurah dialihkan kepada pelaksana tugas.
Baca Juga: Gegara Urus e-KTP Buronan Djoko Tjandra, Lurah Grogol Selatan Dicopot
"Sementara dibebastugaskan dalam proses pemeriksaan inpektorat, tapi bukan dicopot, hak sebagai lurah, jabatannya masih lurah, tapi dibebastugaskan sementara," kata Aroman.
Sebelumnya, koruptor 'kakap' Djoko Tjandra diketahui membuat KTP elektronik di Kelurahan Grogol Selatan pada 8 Juni 2020, dengan KTP tersebut buronan Kejaksaan Agung tersebut mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari yang sama.
Meski berstatus buronan, Djoko Tjandra disebut-sebut juga hadir saat perekaman data KTP di kantor kelurahan. Ketika dia hadir yang didampingi pengacara, seluruh kamera pengintai CCTV di kantor kelurahan tersebut mati atau tidak berfungsi. (Antara)