Rieke Diah Pitaloka tidak lagi menjabatan sebagai Pimpinan di Badan Legislasi (Baleg DPR RI). Namun, ia masih tercatat sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP dengan nomor anggota 170, berdasarkan laman resmi DPR RI, dpr.go.id.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR Utut Adianto menjelaskan ihwal perotasian Rieke Diah Pitaloka dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Baleg yang digantikan oleh Nurdin dari anggota Komisi III. Utut mengatakan, pergantian tersebut bukan soal rotasi biasa.
Dia mengemukakan, Fraksi PDI Perjuangan menempatkan Nurdin sebagai pimpinan Baleg ketimbang Rieke terkait pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Menurut Utut, Nurdin dinilai lebih kompeten mengawal RUU tersebut.
"Pergantian ini tentu bukan semata-mata untuk penyegaran atau rotasi biasa. Kita tahu bahwa dalam waktu dekat Baleg akan penuh dengan tugas-tugas berat kalau kita lihat omnibus law sudah mendekati titik-titik yang krusial," kata Utut dalam konferensi pers di Ruang Fraksi PDIP di DPR, Jakarta pada Kamis (9/7/2020).
Baca Juga: Sebelum Dirotasi Fraksi, Rieke Diah Pitaloka Sempat Pimpin Rapat RUU HIP
"Selain omnibus, juga ada RUU HIP. Pak Komjen Nurdin dengan latar belakang polisi yang tentu sangat paham. Beliau pernah jadi kapolda dua kali, tugas utamanya mengawal itu," sambung Utut.
Kendati begitu, Utut menolak apabila pergantian Rieke oleh Nurdin karena didasari karena ketidakmampuan Rieke.
"Kita memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Mbak Rieke Diah Pitaloka, dia sudah berjuang habis-habisan. Tetapi ini tahapannya ganti orang yang mungkin lebih untuk mengawal hal-hal seperti ini," ujar Utut.
Kesimpulan
Jadi, informasi yang diklaim dalam unggahan akun Facebook tersebut termasuk ke dalam kategori Konten yang Salah atau False Context.
Baca Juga: Rieke Kabarnya Dicopot dari Baleg, PDIP: Bukan Pencopotan, Tapi Dirotasi
Referensi