CEK FAKTA: Benarkah Jokowi Pulangkan Uang Rp 11 Ribu Triliun dari Swiss?

Jum'at, 10 Juli 2020 | 14:58 WIB
CEK FAKTA: Benarkah Jokowi Pulangkan Uang Rp 11 Ribu Triliun dari Swiss?
Cek Fakta: Presiden Jokowi pulangkan uang senilai Rp 11 ribu triliun. (Turnbackhoax.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar sebuah kabar bahwa Presiden Joko Widodo telah berhasil memulangkan uang negara senilai Rp 11 ribu triliun dari Swiss. Dana itu disebut-sebut sebagai uang koruptor yang disimpan di luar negeri.

Kabar itu dibagikan oleh seorang penguna Facebook Fredhie Antyogardjito Pa'Edho dengan narasi sebagai berikut:

"Maaf Mas2 dan Mbak2, ini bukan politik, tapi kenyataan Pak Jokowi berhasil memulangkan 11,000 Triliun uang negara dari Swiss.
11ribu Triliun siap di bawa balik ke Indonesia.
RUU Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and The Swiss Confederation (MLA RI-Swiss) resmi disahkan DPR RI tanggal 3 juli 2020. Dengan demikian proses konstitusi menarik dana di Swiss sudah selesai. Perjuangan yang panjang menghadapi ex koruptor yang bersenggama dengan agama. Terimakasih para kadrun yang terus nyinyirian kapan uang 11.000 triliun kembali ke Indonesia. Tanpa anda nyinyir, rasanya sulit RUU itu bisa disahkan oleh DPR. Pemilik 84 rekening gendut siap siap gigit jari . Mungkin tekanan ke Pak Jokowi makin kencang. ini baca beritanya"

Cek Fakta: Presiden Jokowi pulangkan uang senilai Rp 11 ribu triliun. (Turnbackhoax.id)
Cek Fakta: Presiden Jokowi pulangkan uang senilai Rp 11 ribu triliun. (Turnbackhoax.id)

Lalu benarkah Presiden Jokowi berhasil memulangkan uang sebesar Rp 11 ribu triliun dari Swiss?

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Dirut RSUI Dirawat karena Terkena Covid-19?

Penjelasan

Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -jaringan Suara.com, klaim yang menyebut bahwa Presiden Jokowi telah berhasil memulangkan Rp 11 ribu triliun dari negara Swiss melalui RUU MLA Indonesia-Swiss yang disahkan pada 3 Juli 2020 adalah klaim yang keliru.

Faktanya, RUU MLA Indonesia-Swiss baru akan diajukan oleh Pansus DPR untuk dibawa ke sidang paripurna pada 14 Juli mendatang untuk disahkan.

Ketika RUU tersebut sudah disahkan, tindakan penarikan aset yang berada di Swiss belum serta-merta bisa dilakukan dalam waktu cepat.

Selain itu, tidak ada sumber baik dari media maupun pemerintah yang menyatakan bahwa Presiden berhasil memulangkan uang sebesar Rp 11 ribu triliun itu.

Baca Juga: Jokowi Ingatkan Capaja TNI Polri Konsisten terhadap Ideologi Negara

Klaim yang menyatakan bahwa uang ribuan triliun itu adalah uang koruptor yang disimpan di Swiss juga tidak tepat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI