Enam Tahun Jadi Budak Seks Ayah Tiri, Anak Putus Sekolah Mengadu ke Bibinya

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 10 Juli 2020 | 14:55 WIB
Enam Tahun Jadi Budak Seks Ayah Tiri, Anak Putus Sekolah Mengadu ke Bibinya
Penampakan Ew saat Polres Karimun memberikan keterangan pers terkait kasus tersebut, Kamis (9/7/2020). [Foto: Edo/Batamnews]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kisah nestapa dialami TJ, bocah berusia 12 tahun di Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau. Anak putus sekolah tersebut bertahun-tahun menjadi korban pelampiasan nafsu seksual ayah tirinya berinisial Ew (30) yang tega memerkosanya.

Mirisnya, TJ sudah menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya sejak enam tahun lalu atau saat usianya masih enam tahun. Korban yang tak kuasa menahan penderitaan, akhirnya menceritakan kekerasan seksual yang dialaminya kepada bibinya.

Mendengar pengakuan dari keponakannya, sang bibi yang marah langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Dari informasi yang dihimpun Batamnews.co.id-jaringan Suara.com, Ew menikahi ibunda TJ yang berstatus janda tiga anak.

Baca Juga: Frustasi Menganggur, Kasmani Cabuli Anak Kandung dan Perkosa Anak Tirinya

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan menjelaskan, jika Ew memberikan ancaman terhadap TJ. Bahkan, dia mengancam bakal membunuh ibu serta adik-adiknya. Lantaran itu, TJ tak berani mengadu.

"Korban diancam apabila memberitahukan hal ini, maka adik dan ibunya akan dibunuh. Namanya juga anak-anak tidak ngerti, apalagi dia sudah putus sekolah sejak kelas 4 SD," kata Adenan pada Kamis (9/7/2020).

Setelah mendapat laporan dari pihak keluarga, Ew diringkus di salah satu bengkel mobil di kawasan Jalan Pelipit, Kabupaten Karimun, Jumat (3/7/2020) lalu.

"Pengakuan korban sudah sering, itu dari tahun 2014 yang lalu. Hasil visum juga menunjukan ada robekan di kelamin korban," katanya.

Ew mengakui mencabuli anak tirinya itu saat berada di ruang tamu, ketika kondisi rumah dalam keadaan sepi.

Baca Juga: Kesal Tak Dikasih Uang, Pria Pengangguran Ditangkap karen Aniaya Ibunya

"Katanya di ruang tamu, korban diancam. Mungkin kemarin ini lah puncaknya, sehingga bercerita kepada bibinya, lalu bercerita kepada ibu si anak dan dilaporkan."

Pelaku terjerat pasal 81 dan 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI