Curhatan Mahasiwa UNAS di-DO karena Tuntut Keringanan Uang Kuliah

Jum'at, 10 Juli 2020 | 14:50 WIB
Curhatan Mahasiwa UNAS di-DO karena Tuntut Keringanan Uang Kuliah
UNAS
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang mahasiswa Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Krisna Aji menceritakan diberhentikan secara pihak oleh pihak kampus setelah terlibat dalam demonstrasi para mahasiswa yang menuntut keringanan biaya kuliah dan transparansi kampus di tengah pandemi Covid-19.

Aksi unjuk rasa itu digelar untuk merespon Surat Keputusan Rektor Nomor 52 tahun 2020 tentang pemotongan biaya kuliah semester genap tahun akademik 2019-2020. SK tersebut mengatur pemotongan biaya Rp 100 ribu untuk mahasiswa aktif.

"Menurut rilis MPR UNAS hanya 10.000 mahasiswa yang mendapatkan bantuan. Sedangkan mahasiswa aktif 13.477," kata Krisna melalui keterangan tertulis, Jumat (10/7/2020).

Krisna mengatakan, hampir seluruh mahasiswa melakukan protes atas munculnya SK itu lewat unggahan #UNASGAWATDARURAT di media sosial.

Baca Juga: Tujuh Mahasiswa UNAS kena Sanksi Skors hingga DO, Ini Jawaban Pihak Kampus

Mencuatnya protes itu, kata dia pihak kampus lalu memanggil sekitar 27 mahasiswa yang dianggap terlibat dalam kampanye di dunia maya pada 16 Mei 2020 lalu. Puluhan mahasiswa itu diminta untuk menghadap ke Komisi Disiplin UNAS. 

Mendengar 27 mahasiswa dipanggil pihak kampus, sejumlah mahasiswa lainnya kemudian merepons dengan menggelar aksi solidaritas #UNASGAWATDARURAT (UGD).

"Kawan-kawan melakukan aksi solidaritas bagi mahasiswa yang dipanggil oleh Komisi Disiplin UNAS," ucap Krisna.

Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) itu mengaku ada bentuk intimidasi ketika puluhan mahasiwa dipanggil oleh pihak kampus. Bahkan, dia Krisna yang ikut dipanggil terkait aksi protes di dunia maya itu mengaku diancam akan dipidanakan menggunakan UU ITE jika tak mau menandatangi surat yang disiapkan pihak kampus.

"Pemanggilan bertujuan klarifikasi. Namun di dalamnya ada muatan intimidasi dan ancaman serta penandatangan surat pernyataan bersalah dan tidak akan mengulangi hal tersebut. Jika tidak, diancamakan akan dipidanakan dengan dalih pencemaran nama baik dalam UU ITE," kata dia.

Baca Juga: Keroyok Anak Unas di Depan Kampusnya, Mahasiswa UP Ditangkap Polisi

Meski ada ancaman DO dan pidana, Krisna mengaku tidak ingin menyepakati perjanjian dengan pihak kampus. Bahkan, Krisna bersama rekan-rekan mahasiswa kembali menyampaikan aksi protes di depan kampus yang digelar selama lima hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI