Suara.com - Polisi menangkap wanita yang diduga melempar dan hendak merobek Al-Qur'an bernama Ince Ni'matullah. Pelaku ditangkap di kediamannya Jalan Tentara Pelajar Kelurahan Mampu, Kecamatan Wajo, Makassar, Sulawesi Selatan.
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Mas Guntur Laupe mengemukakan Ince mengaku nekat melakukan perbuatan itu lantaran kesal dengan sejumlah warga yang kerap bermain gaple atau domino di depan rumah miliknya.
"Dengan amarah inilah, akhirnya dia mengambila Al-Qur'an dan melemparkan kepada warga yang ada di sekitar atau di depan rumah itu," kata Guntur saat jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (10/7/2020).
Sementara itu, terkait pengakuan Ince yang sempat mengaku sebagai seorang Yahudi, Guntur memastikan itu tidak benar. Menurut Guntur, Ince merupakan pemeluk agama Islam.
Baca Juga: Kena Razia di Kos, ABG Ngaku Dicupang Pacar, Ada yang Dihukum Baca Alquran
"Mungkin karena emosi berapi-api sehingga apapun juga dikeluarkan kalimat-kalimat yang tidak sadar di keluarkan," ungkap Guntur.
Atas perbuatannya, Ince dipersangkakan dengan Pasal 156 A KUHP tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama. Dia terancam dengan hukuman 5 tahun penjara.
"Saya berharap masyarakat tidak terpancing, ini masalah pribadi dan kasus ini tetap akan di proses secara hukum. Percayakan kepada kami, dalam waktu dekat akan kami serahkan ke JPU dan terancam hukuman lima tahun penjara," tutup Guntur.