Suara.com - Pengusutan skandal penerbitan KTP elektronik milik buronan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra memasuki babak baru.
Lurah Grogol Selatan Asep Subhan resmi dinonaktifkan.
Penonaktifan jabatan Asep itu dibenarkan oleh Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah.
"Iya, (Lurah Grogol Selatan Asep Subhan) dinonaktifkan," ujarnya saat dihubungi, Jumat (10/7/2020).
Baca Juga: Yasonna Bingung Buronan Djoko Tjandra Bisa Masuk Indonesia: Gimana Caranya?
Marullah mengatakan sesuai aturan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus dinonaktifkan sementara ketika mengikuti penyelidikan.
Ia menduga ada beberapa pihak lainnya yang ikut diperiksa terkait kasus ini.
"Kayaknya masalah itu (Djoko Tjandra), karena banyak yang lagi periksa-periksa," katanya.
Selama masa pemeriksaan, peran Asep sebagai Lurah akan diganti sementara oleh orang lain. Pasalnya meski tertimpa kasus, pelayanan kantor Lurah harus tetap berjalan seperti biasa.
"Jadi selesain dulu, memeriksa kan tentu kantor Lurah perlu pelayanan. Kalau lurahnya perlu masih panggil sana sini sementara cariin dulu orang lain," pungkasnya.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Kejagung hingga Kemenkumham Terbuka soal Djoko Tjandra
Sebelumnya, nama buronan Djoko Tjandra belakangan kembali mencuat setelah bisa lolos masuk ke Indonesia dan bahkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak hanya itu, ternyata Djoko juga membuat KTP elektronik pada hari yang sama.
Tindakannya ini lantas menuai pertanyaan. Sebab, Djoko yang saat ini sudah menjadi warga negara Papua Nugini sudah tak memenuhi syarat untuk membuat KTP DKI Jakarta.
Belakangan juga diketahui Djoko melakukan rekam data untuk KTP di Dinas Dukcapil Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Bahkan proses yang dibutuhkan sampai KTP terbit hanya sekitar 30 menit.
Menanggapi hal ini, Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan, Abdul Haris mengatakan waktu 30 menit untuk membuat KTP tidaklah janggal. Menurutnya jangka waktu yang tersedia sejak ia melakukan perekaman data sampai KTP dicetak sudah cukup.
"Kalau bicara 30 menit, itu hal yang tidak aneh-aneh amat, karena kan dia rekam di tanggal 8 Juni," ujar Haris saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2020).