Geledah 5 Lokasi di Kutai Timur, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Jum'at, 10 Juli 2020 | 11:47 WIB
Geledah 5 Lokasi di Kutai Timur, KPK Sita Sejumlah Dokumen
KPK menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur tahun 2019-2020, Jumat (3/7/2020). (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus tangkap tangan Bupati Kutai Timur Ismunandar bersama istrinya, Encek Ungaria.

Dalam kasus ini, KPK kembali menggeledah lima lokasi di Kutai Timur, Kalimantan Timur. Tiga rumah yang digeledah tim merupakan milik tersangka yakni Kepala Bappeda, Musyafa dan dua pihak rekanan pemberi suap, Deky Aryanto dan Aditya Maharani.

Dua rumah lainnya yang turut disatroni tim KPK merupakan milik Lila Mei Puspita dan Kantor CV Bulanta milik Sesthy.

"Tim kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa tempat di Kutim (Kutai Timur)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (10/7/2020).

Baca Juga: Geledah 10 Lokasi, KPK Sita Uang Hingga Dokumen Kasus Bupati Kutai Timur

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut dalam penggeledahan itu, tim KPK menyita sejumlah dokumen. Untuk memperkuat pemberkasan para tersangka terkait kasus korupsi Infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur tahun 2019-2020.

"Penyidik KPK melakukan penyitaan berbagai macam dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara guna menguatkan pembuktian berkas perkara ke tujuh tersangka," kata dia.

KPK juga sebelumnya telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di 10 di Kabupaten Kutai Timur.

Dalam penggeledahan itu, tim lembaga antirasuah itu menyita sejumlah uang dan dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus Bupati Kutai Timur. Namun, kekinian KPK belum menyampaikan secara rinci saoal total uang yang telah disita.

Dalam kasus ini, KPK juga meringkus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda), Musyafa; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Suriansyah; dan Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur, Aswandini.

Baca Juga: Dicokok KPK Bareng Suami, Encek Ungaria Dipecat dari Kursi Ketua DPC PPP

Sedangkan, pemberi suap dari pihak kontraktor, yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto. Mereka tim penindakan KPK sejak Kamis (2/7/2020) malam.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang Rp 170 juta, buku tabungan dengan nilai Rp 4,8 miliar dan deposito senilai Rp 1,2 miliar.

Orang-orang yang ditangkap itu diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur tahun 2019-2020.

REKOMENDASI

TERKINI