Suara.com - Setelah kasus paedofilia buronan FBI Russ Albert Medlin, Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali mengungkap aksi predator seks anak asal Perancis Francois Abello Camille (FAC) alias Frans di Jakarta.
Dari pengungkapan kasus ini, Frans diduga telah mencabuli sebanyak 305 anak.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana seperti dikutip dari Antara, Jumat (10/7/2020) mengatakan, tersangka kerap mencari calon korbannya dengan cara berjalan-jalan di mal hingga di kawasan yang ramai dengan anak-anak jalanan.
Setelah bertemu, kata Nana, korban lalu diimigi-imingi untuk menjadi model dan ketika sampai di hotel korban diminta untuk berfoto tanpa busana dan dipaksa berhubungan badan.
Baca Juga: Pakai Modus Janjikan Jadi Model, WNA Prancis Cabuli 305 Anak
"Untuk modus operandi tersangka untuk berjalan-jalan, di mana ada kerumunan anak-anak mereka mendekati, dibujuk dan diajak ditawarkan jadi foto model. Anak yang mau mereka bawa ke hotel," kata Nana.
Terkait pengungkapan kasus ini, polisi juga sedang mendalami soal ratusan video porno yang diperankan anak-anak yang direkam pria paruh baya itu.
"Apakah 305 video ini dijualbelikan? Nah ini masih kita kembangkan, di kemanakan selama ini video yang mereka buat," kata Nana.
Nana menuturkan, penyidik Kepolisian menemukan 305 video tidak senonoh yang dilakukan Franz dengan korban yang berbeda-beda. Atas dasar fakta tersebut petugas memperkirakan korban tersangka mencapai sekitar 305 orang.
Dari 305 orang yang ada dalam video di laptop tersangka Franz, petugas baru berhasil mengindentifikasi sebanyak 17 orang.
Baca Juga: WN Perancis Cabuli 305 Anak, Polisi Dalami Alasan Pembuatan Video
"Ada 17 yang dapat kami identifikasi yang memang rata-rata di antara mereka berusia ada yang 10, 13 dan 17 di antara itu ya," kata dia.
Tersangka Franz diketahui mencari korbannya di mal-mal hingga anak-anak jalanan. Korbannya ditawari untuk menjadi model dan ketika sampai di hotel korban diminta untuk berfoto tanpa busana dan dipaksa berhubungan badan.
"Untuk modus operandi tersangka untuk berjalan-jalan dimana ada kerumunan anak-anak mereka mendekati, dibujuk dan diajak ditawarkan jadi foto model. Anak yang mau mereka bawa ke hotel," papar Nana.
Penyidik Kepolisian mengatakan Franz menjalankan aksinya di tiga hotel berbeda pada kurun waktu Desember 2019 sampai Juni 2020. Namun diduga tersangka sudah menjalankan aksinya jauh sebelum itu.
Akibat perbuatannya, Franz kini telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 junto 76 D UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau hukuman mati dan atau penjara seumur hidup.
Polisi juga menyita barang bukti berupa puluhan kostum untuk pemotretan, laptop, alat fotografi, kamera tersembunyi, alat bantu seks hingga kontrasepsi.