Tangani Laporan Novel Soal Tuntutan Ringan Jaksa, Komjak Minta Publik Sabar

Jum'at, 10 Juli 2020 | 11:14 WIB
Tangani Laporan Novel Soal Tuntutan Ringan Jaksa, Komjak Minta Publik Sabar
Suasana sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) RI meminta publik dan semua pihak bersabar menunggu terkait dengan penanganan laporan Novel Baswedan, soal tuntutan ringan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa penyerangan Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

"Jadi bersabar lah menunggu supaya semua secara komprehensif dan objektif bisa kita sampaikan rekomendasinya semua apa yang berkaitan dengan kasus ini," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak saat dihubungi Suara.com, Jumat (10/7/2020).

Barita menjelaskan, rekomendasi Komjak mengenai tuntutan ringan terhadap dua terdakwa penyerangan Novel yang dikeluarkan JPU tidak boleh tendensius dan harus berdasarkan dengan fakta objektif.

Ia mengatakan, bahwa kekinian pihaknya masih menghormati proses peradilan hingga selesai. Sambil menunggu hal itu, Komjak juga sudah mulai mengumpulkan bukti-bukti dugaan kejanggalan tuntutan ringan JPU.

Baca Juga: Komisi Kejaksaan Undang Novel Baswedan Terkait Sidang Penyiraman Air Keras

"Sehingga nanti kita masih menunggu putusan pengadilan dan dokumen. Setalah itu kita juga sudah minta kan dokumen-dokumen penanganan perkara itu sejak awal tentunya sejak di kejaksaan. Jadi kita setelah putus di pengadilan baru kita lakukan," ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik senior KPK Novel Baswedan telah merampungkan pemeriksaan di Komisi Kejaksaan RI terkait pengaduan sidang kasus penyiraman air keras dengan dua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.

Menurut Novel, laporan pengaduan yang dibuatnya bersama tim kuasa hukum, kepada KKRI bertujuan agar peradilan hukum di Indonesia semakin membaik.

"Tentunya kami semua berharap peradilan semakin baik ke depan. Kami ingin penegakan hukum yang baik. Begitu juga dengan Kejaksaan yang melakukan penegakan hukum yang objektif dan baik," kata Novel seusai diperiksa di kantor KKRI, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2020).

Novel mengapresiasi langkah cepat Komisi Kejaksaan RI yang merespons adanya dugaan kejanggalan dalam persidangan dua polisi aktif itu.

Baca Juga: Tim Hukum Desak Kapolri Pecat Polisi Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan

Novel juga berharap kasus yang kini ditangani KKRI dapat dituntaskan sehingga bisa membuat penegakan hukum di Indonesia lebih baik lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI