Komjak Tangani Laporan Novel Soal Tuntutan Ringan JPU, Ini Perkembangannya

Jum'at, 10 Juli 2020 | 10:59 WIB
Komjak Tangani Laporan Novel Soal Tuntutan Ringan JPU, Ini Perkembangannya
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) di Kantor Komisi Kejaksaan RI, Jakarta Selatan. (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komjak Sampaikan Perkembangan Laporan Novel Baswedan Soal Tuntutan Ringan JPUKomisi Kejaksaan (Komjak) RI menyampaikan perkembangan terbaru terkait dengan penanganan laporan penyidik senior KPK Novel Baswedan soal tuntutan ringan yang diberikan JPU terhadap dua terdakwa penyerangan Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Ketua Komjak RI, Barita Simanjuntak, mengatakan bahwa kekinian pihaknya tengah melakukan pencocokan dokumen-dokumen terkait dengan laporan Novel Baswedan terhadap tuntutan ringan JPU.

"Sekarang kita sudah mulai, kita kan sudah banyak data-data informasi yang sudah masuk, termasuk penjelasan-penjelasan Novel Baswedan dan tim kuasa hukumnya kita cocokan dengan dokumen-dokumen yang lain," kata Barita saat dihubungi Suara.com, Jumat (10/7/2020).

Barita mengatakan, pencocokan dokumen tersebut dengan melihat keterkaitan penjelasan Novel yang sudah datang ke Kantor Komjak sebelumnya, lalu surat-surat dari kuasa hukum berserta dengan elemen lain yang pernah menyampaikan juga terkait tuntutan ringan.

Baca Juga: Jaksa Tak Mau Hadirkan Hasto di Sidang Suap Wahyu Setiawan, Ini Alasannya

"Setelah itu kita juga sudah minta kan dokumen-dokumen penanganan perkara itu sejak awal tentunya sejak di kejaksaan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Barita menyebut dokumen dan penjelasan Novel nantinya akan dilakukan proses klarifikasi terhadap jaksa yang mengeluarkan tuntutan ringan dalam pengadilan. Tentunya, sambil menunggu proses peradilan selesai.

"Itu kan bisa kita lihat sesudah keluar fakta-fakta objektif dan dokumen-dokumennya bisa kita cocokan. Sehingga kita temukan inti masalah dimana dalam kasus Novel ini. Termasuk misalnya kenapa tuntutan seperti itu," tuturnya.

"Kita tidak mengintervensi kewenangan menuntut, itu kewenangan jaksa. Tapi kita punya kewenangan bagaimana dia menggunakan kewenangan itu untuk menuntut nah itu bisa kita tanyakan," tandasnya.

Sebelumnya penyidik senior KPK, Novel Baswedan, telah merampungkan pemeriksaan di Komisi Kejaksaan RI terkait pengaduan sidang kasus penyiraman air keras dengan dua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.

Baca Juga: Lokasinya Terungkap di Sidang, Jaksa Janji Buru Djoko Tjandra di Malaysia

Menurut Novel, laporan pengaduan yang dibuatnya bersama tim kuasa hukum, kepada KKRI bertujuan agar peradilan hukum di Indonesia semakin membaik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI