Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT. Multicon Logistic Indonesia Hengky Soenjoto dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Hengky akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
"Kami periksa yang bersangkutan dalam kapasitas saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Jumat (10/7/2020).
Selain Hengky, penyidik antirasuah turut memanggil pihak swasta Tania Clarisa Irawan, seorang sopir Yendra Afrizal, dan pihak keamanan bernama Charli Paris Hutagaoel.
Baca Juga: Polisi Hentikan Penyelidikan Perkara Dugaan Kasus Korupsi THR Pejabat UNJ
Mereka akan diminta keterangan untuk dua tersangka sekaligus. Yakni Hiendra dan eks Sekretaris MA Nurhadi.
Ali mengatakan pihaknya belum mengetahui apa yang akan ditelisik penyidik, terhadap saksi-saksi yang kini akan dihadirkan hari ini.
KPK kini tengah gencarnya memeriksa saksi-saksi untuk mengetahui aset-aset milik tersangka Nurhadi. Diduga aset milik Nurhadi ada kaitannya dalam kasus yang menjeratnya.
Apalagi, antirasuah kini tengah mengembangkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk disangkakan kepada Nurhadi.
Meski begitu, KPK masih terus mengumpulkan dua alat bukti demi memperkuat Nurhadi untuk disangkakan TPPU.
Baca Juga: Polisi Berikan Berkas Korupsi THR Pejabat UNJ ke Kemendikbud
Untuk diketahui, Nurhadi dan Rezky sempat menjadi buronan KPK dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 hingga total mencapai Rp 46 miliar. Sementara, Hiendra salah satunya pemberi suap Nurhadi hingga kini masih dinyatakan buron.