Suara.com - Pemprov DKI Jakarta tak mengizinkan anak di bawah usia 5 tahun dan lanjut usia untuk datang ke bioskop. Kendati demikian, pihak pengelola akui sulit menerapkan aturan ini.
Ketua Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin mengatakan pihaknya sebenarnya sudah setuju dengan aturan ini. Namun ia meyakini petugas di lapangan akan kesulitan membedakan orang berdasarkan usia.
"Caranya gimana lihat umur orang ini kita bingung. Kita siap bantulah pemerintah gimana protokolnya," ujar Djonny saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2020).
Djonny mengatakan kesulitannya adalah saat membedakan para lansia. Ia menyebut untuk mendeteksi anak di bawah lima tahun lebih mudah bagi petugas.
Baca Juga: Presiden Bolivia Jeanine Anez Umumkan Dirinya Positif Corona di Twitter
"Kalau anak kecil sudah pasti, enak lihatnya. Di pintu masuk saja kita sudah tolak," kata Djonny.
Meski diakui sulit, pihaknya akan tetap mencoba mematuhi aturan ini agar bioskop yang telah lama tutup karena pandemi covid-19 bisa kembali buka. Selain itu ia juga menyatakan kesiapannya mengikuti protokol kesehatan pencegahan corona Covid-19 yang lainnya.
"Kita sudah siap, kita juga selama ini sudah mempersiapkan, sudah beli peralatan," pungkasnya.