Untuk diketahui, kasus pencabulan FAC terhadap 305 anak di bawah umur berawal atas adanya informasi masyarakat yang kerap melihat adanya seorang WNA menawarkan pemotretan terhadap anak-anak di Hotel Prinsen Park, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.
Dari laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap basah FAC tengah berada di dalam kamar hotel bersama dua anak perempuan di bawah umur dengan kondisi telanjang.
Saat melakukan penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya 21 kostum yang dipakai korban untuk pemotretan dan pembuatan video cabul, enam kamera, satu laptop, enam memory card, 20 kondom, dan dua alat bantu seks atau vibrator.
Baca Juga: Anak Wakil Wali Kota Tangerang Patungan Beli Sabu Seharga Rp 1,5 Juta
Atas perbuatannya, FAC dipersangkakan lima pasal berlapis terkait Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal mati dan dapat dikenakan tindakan kebiri kimia.