Suara.com - Anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, berinisial AKM patungan dengan tiga rekannya DS, SY dan MR untuk membeli sabu-sabu. Barang terlarang tersebut dibeli dengan harga Rp 1,5 juta dari seseorang yang masih berstatus buron.
"AKM itu (patungan) Rp 800 ribu, mereka bertiga (DS, SY dan MR) Rp 700 ribu patungan. Mereka membeli seharga Rp 1,5 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).
Yusri menyampaikan bahwa pihaknya juga telah menerima permohonan rehabilitasi dari pengacara keempat pelaku. Surat tersebut pun telah dilayangkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
"Kita tunggu saja dari BNNP, kalau emang layak akan kita lakukan assessment. Tapi keempat-empatnya masih ditahan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," ujar Yusri.
Baca Juga: Ada Sabu Tak Bertuan di Dalam Lapas Narkotika Tanjungpinang, Siapa Punya?
Sebelumnya, polisi menangkap anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, berinisial AKM terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
AKM ditangkap bersama tiga rekannya berinisial DS, SY dan MR saat tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Berdasarkan informasi, keempatnya ditangkap di Jalan Taman Bunga V, Tangerang, Banten pada 6 Juni 2020 sekira pukul 00.15 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti sabu seberat 0,52 gram.