Mengenai kondisi kejiwaan pelaku, menurut Riko, sampai saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan korban mengalami gangguan.
“Sampai saat ini kita belum bisa menyimpulkan. Nanti ada ahlinya. Untuk motifnya dari keterangan awal tersangka, dia sering diledek atau dihina,” katanya.
Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca Juga: Kapolsek Percut Sei Tuan Dicopot, Delapan Polisi Dimutasi ke Polda Sumut