Sarpan Jadi Korban Penyiksaan Polisi, LBH Medan Minta Pelaku Ditindak Tegas

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 09 Juli 2020 | 22:37 WIB
Sarpan Jadi Korban Penyiksaan Polisi, LBH Medan Minta Pelaku Ditindak Tegas
Sarpan, disiksa polisi (SinarLampung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyesalkan adanya praktik dugaan penyiksaan terhadap warga bernama Sarpan (57) yang berstatus saksi oleh oknum anggota Polri di Polsek Percut Sei Tuan.

LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk mengusut dan menindak tegas oknum polisi yang terlibat secara transparan.

"Kepolisian baik Polri dan Polda Sumut harus membuktikan dugaan penyiksaan tersebut. Jika terbukti bersalah, oknum polisi yang terlibat harus ditindak tegas," kata Maswan Tambak, Divisi Buruh dan Miskin Kota di kantor LBH Medan Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Medan Barat, Kamis (9/7/2020).

Menurut Maswan, jika Sarpan diperiksa sebagai saksi, semestinya setelah diambil keterangan, yang bersangkutan harus dikembalikan ke keluarganya.

Baca Juga: Cari Mangsa di Medsos, Polisi Gadungan Ini Sudah 3 Tahun Jadi Penipu

Dalam kasus yang dialami Sapran, lanjutnya, justru saksi ditahan oleh pihak kepolisian Percut Sei Tuan dan bahkan mengalami dugaan penyiksaan.

"Sarpan ini kan saksi, tidak boleh ada upaya tindakan paksa terhadap dia, apakah itu penangkapan atau penahanan. Faktanya justru setelah memberi keterangan, beliau malah ditahan selama lebih kurang 5 hari," ujarnya.

Dijelaskan Maswan, dalam proses penyidikan petugas semestinya merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) yang mengatur terkait pemenuhan hak asasi manusia.

Hal tersebut lanjutnya, sesuai Perkap nomor 6 tahun 2019 tentang manajemen penyidikan dan Perkap nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian.

"Dalam proses penyidikan, KUHP itu kan jadi pedoman. Didalamnya mengatur kepastian hukum bagi seseorang," ungkapnya.

Baca Juga: Sarpan Jadi Korban Penyiksaan Polisi, LBH Medan Duga Ada Keterlibatan Oknum

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Tatan Dirsan Atmaja yang dikonfirmasi menyatakan bahwa 6 oknum polisi yang terlibat dalam dugaan penyiksaan telah diperiksa Polda Sumut.

"Enam anggota dari Polsek Percut Sei Tuan baik penyidik maupun perwira sudah diperiksa Propam Polda Sumut," kata Tatan saat dikonfirmasi.

Menurutnya, jika anggota Polri itu terlibat dan terbukti maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kapolda Sumut mengatakan akan memberikan reward bagi anggota yang berprestasi. Dan tetap akan menindak anggota yang melakukan kesalahan," ucap Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, disampaikan Kombes Tatan.

Diberitakan sebelumnya, Sarpan (57) mengalami beberapa luka lebam setelah keluar dari Mapolsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan pada Senin (6/7/2020).

Sarpan dikeluarkan setelah warga Jalan Sidumolyo, Pasar 9 Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan menggeruduk kantor Polsek Percut Sei Tuan.

Semula Sarpan dipanggil hanya sebagai saksi atas kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Sidomulyo, Gang Gelatik Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Kamis (2/7/2020) lalu.

Namun, setelah memberi kesaksian atas kasus tersebut, Sarpan ditahan pihak kepolisian dan diduga mendapat perlakukan penganiayaan oleh oknum polisi selama diperiksa.

Kontributor : Muhlis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI