Buntut Penyiksaan Sarpan, Delapan Polisi Bakal Diproses Sidang Disiplin

Chandra Iswinarno Suara.Com
Kamis, 09 Juli 2020 | 22:24 WIB
Buntut Penyiksaan Sarpan, Delapan Polisi Bakal Diproses Sidang Disiplin
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja. [Suara.com/Muhlis]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyiksaan yang dialami seorang buruh bangunan, Sarpan yang dilakukan polisi di Markas Polsek Percut Sei Tuan berbuntut pada pencopotan Komisaris Polisi Otniel Siahaan dari jabatan kapolsek setempat.

Tak hanya itu, delapan anggota polsek yang diduga terlibat dalam penyiksaan terhadap Sarpan juga dimutasi ke Polrestabes Medan untuk menjalani sidang disiplin.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Komisaris Besar Polisi Tatan Dirsan Atmaja mengemukakan, pencopotan tersebut telah diserahterimakan.

"Kapolsek (Polsek Percut Sei Tuan) diserahterimakan," kata Kombes Tatan Dirsan Atmaja pada Kamis (9/7/2020).

Baca Juga: Kapolsek Percut Sei Tuan Dicopot, Delapan Polisi Dimutasi ke Polda Sumut

Tatan juga mengemukakan, telah menarik delapan personel polisi dari Polsek Percut Sei Tuan ke Polrestabes Medan dalam rangka proses sidang disiplin.

"Delapan anggota Polri yang bertugas di Polsek Percut Sei Tuan ditarik ke Polrestabes Medan untuk proses sidang disiplin," ujarnya.

Lebih lanjut, dia juga membenarkan jika penggantian Kapolsek Percut Sei Tuan dan penarikan delapan anggota dilakukan untuk menjalani proses sidang disiplin terkait kasus dugaan penyiksaan terhadap Sarpan.

"Iya betul (terkait dugaan penyiksaan)," ungkap Tatan.

Selain itu, dia juga menegaskan dalam kasus dugaan penyiksaan seorang saksi bernama Sarpan, pihaknya akan memeriksa oknum anggota terkait. Dia juga memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi anggota Polri yang terbukti melakukan kesalahan.

Baca Juga: Sarpan, Buruh Bangunan yang Disiksa Polisi Ternyata 10 Tahun Jabat Ketua RT

"Kapolda Sumut mengatakan akan memberikan reward bagi anggota yang berprestasi. Dan tetap akan menindak anggota yang melakukan kesalahan."

Untuk diketahui, Sarpan mengalami penganiayaan di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan. Warga Jalan Sidomulyo Pasar IX Dusun XIII Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan tersebut mengaku menjadi korban penyiksaan saat berada di sel tahanan.

Dia ditangkap untuk jadi saksi kasus pembunuhan. Namun belakangan dipaksa mengakui membunuh dan mau jadi tersangka. Sarpan pun bisa bebas dan pulang ke rumah setelah kantor Polsek di demo warga. Tapi dia menderita luka memar di sekujur tubuh dan wajahnya.

“Saya menjadi korban keberingasan oleh oknum Polisi di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan. Sebab, di sana dihujani pukulan bertubi-tubi. Padahal, saya sudah mengatakan bahwa bukan pelaku dari pembunuhan itu. Namun, tetap saja disiksa sampai sekujur tubuh dan wajah jadi begini,” cerita Sarpan sembari menunjukkan bekas luka seperti dilansir SinarLampung.

Kontributor : Muhlis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI