CPNS Kemenkeu Dihentikan 5 Tahun, Andi Arief: Pasti Ada yang Menkeu Tutupi

Kamis, 09 Juli 2020 | 22:05 WIB
CPNS Kemenkeu Dihentikan 5 Tahun, Andi Arief: Pasti Ada yang Menkeu Tutupi
Sri Mulyani (kemenkeu.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politisi Partai Demokrat Andi Arief angkat bicara mengenai putusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghentikan CPNS Kemenkeu selama lima tahun, termasuk dari Sekolah Tinggi Administrasi Negara (STAN). Andi Arief menduga ada yang sedang tidak beres dengan keuangan negara sehingga berimbas pada CPNS Kemenkeu ditiadakan 5 tahun.

Hal itu disampaikan oleh Andi Arief melalui akun Twitter miliknya @andirarief_. Andi Arief meminta agar Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan mengenai kondisi yang terjadi sesungguhnya.

"Ibu SMI harus jelaskan ada apa sebenarnya dengan keuangan negara kita," kata Andi Arief seperti dikutip Suara.com, Kamis (9/7/2020).

Andi Arief mengaku heran pada mahasiswa lulusan STAN juga tak bisa diangkat menjadi PNS. Ia menduga ada sesuatu yang sedang ditutup-tutupi oleh Sri Mulyani.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Tiadakan Rekrutmen CPNS 2020

"Kalau lulusan STAN saja tidak diangkat menjadi PNS, pasti ada yang sedang ibu tutupi," ungkap Andi Arief.

Andi Arief soroti kemenkeu hentikan CPNS selama 5 tahun (Twitter/andiarief_)
Andi Arief soroti kemenkeu hentikan CPNS selama 5 tahun (Twitter/andiarief_)

Untuk diketahui, kebijakan penghentian penerimaan CPNS Kemenkeu selama lima tahun mulai 2020 hingga 2024 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.

Peraturan tersebut telah diresmikan dan ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 29 Juni 2020. Dalam peraturan tersebut disebutkan Kemenkeu sedang berupaya melakukan reformasi SDM sebagai upaya mengoptimalisasi dan mencapai SDM yang adaptif dan technology savy.

Oleh karenanya, Kemenkeu akan menerapkan kebijakan minus growth dengan tidak merekrut CPNS mulai 2020.

"Proyeksi kebutuhan SDM aparatur Kementerian Keuangan untuk jangka waktu 5 tahun dihitung dan disusun secara hati-hati berdasarkan ketentuan yang berlaku, memperhatikan arah kebijakan nasional di bidang pengelolaan SDM aparatur dan kondisi existing SDM Kementerian Keuangan," demikian kutipan dalam peraturan tersebut.

Baca Juga: Efek Moratorium CPNS, Guru di SMKN 1 Pundong Kerja Sampai 36 Jam Seminggu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI