MAKI: Ekstradisi Maria Tutupi Malu Menkumham Atas Bobolnya Djoko dan Harun

Kamis, 09 Juli 2020 | 21:49 WIB
MAKI: Ekstradisi Maria Tutupi Malu Menkumham Atas Bobolnya Djoko dan Harun
Penampakan Menkumham Yasonna Laoly saat melakukan ekstradisi buronan Maria Paulina Lumowa dari Serbia. (istimewa).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) turut menyoroti pemulangan buronan kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa dari Serbia ke Indonesia. Ini dikarenakan pemulangan tersebut langsung dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly melalui proses ekstradisi.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut penampilan Yasonna memakai topi koboi ketika berbicara dengan Maria diatas pesawat cukup menjadi perhatian.

"Yasona dengan pakaian kebesaran topi koboinya gagah bak koboi membawa penjahat," ucap Boyamin melalui keterangan, Kamis (9/7/2020).

Baca Juga: Siapa Wanita Pembobol Uang BNI Rp 1,7 T yang Dijemput Yasonna dari Serbia?

Meski begitu, Boyamin memiliki lima catatan untuk Yasonna yang juga politikus PDI Perjuangan.

Pertama, ekstradisi Maria dianggap hanya untuk menutupi rasa malu Menteri Yasona atas bobolnya buronan Djoko Tjandra yang mampu masuk dan keluar Indonesia tanpa terdeteksi.

Nama Maria Pauline Lumowa menjadi perbincangan publik.
Nama Maria Pauline Lumowa menjadi perbincangan publik.

"Bahkan Joko Tjandra mampu bikin e-KTP baru, pasport baru, dan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rasa malu juga terjadi atas menghilangnya Harun Masiku hingga saat ini yang belum tertangkap," ungkap Boyamin.

Kedua, Atas ektradisi Maria menunjukkan cekal akibat DPO adalah abadi hingga tertangkap meskipun tidak ada update dari Kejagung karena Maria status tetap cekal sejak 2004 hingga kini.

"Ini, membuktikan kesalahan penghapusan cekal pada kasus Joko S Tjandra yang pernah dihapus cekal pada tanggal 12 Mei 2020 sampai 27 Juni 2020 oleh imigrasi atas permintaan Sekretaris NCB Interpol Indonesia padahal tidak ada permintaan hapus oleh Kejagung yang menerbitkan DPO," kata Boyamin.

Baca Juga: 17 Tahun Buron, Yasonna Ekstradisi Wanita Pembobol Bank BNI dari Serbia

Ketiga, terkait kasus ekstradisi Maria membuktikan pemerintah mau serius memulangkan buronan yang sudah 17 tahun itu berkeliaran bebas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI