Komisi III DPR Kritisi Kerja Sama Konsorsium PT Timah dengan Lima Smelter

Chandra Iswinarno Suara.Com
Kamis, 09 Juli 2020 | 21:32 WIB
Komisi III DPR Kritisi Kerja Sama Konsorsium PT Timah dengan Lima Smelter
Komisi III DPR menggelar pertemuan di Mapolda Babel pada Kamis (9/7/2020). [Suara.com/Wahyu K]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Tim Panja pengawasan penegakan hukum Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mempertanyakan kerja sama antara PT Timah Tbk, bersama lima smelter swasta selama 2018 hingga saat ini.

Pernyataan tersebut disampaikan Arteria kepada wartawan usai acara kunjungan di Mapolda Babel Kamis (9/7/20) siang. Arteria mengaku, ada keanehan dengan perlakuan khusus dalam kerja sama antara perusahaan pelat merah tersebut dengan lima smelter swasta.

Pernyataan pedas dari politisi PDI Perjuangan ini dipicu dari data yang telah mereka kantongi sebelum melakukan kunjungan kerja ke Bangka Belitung. Arteria mengaku, panja telah melakukan pertemuan dengan Bareskrim Polri untuk mengetahui kondisi tata kelola pertimahan di Babel yang sudah santer dengan carut marut.

"Pertanyaannya ada apa? apa lima konsorsium tersebut itu atau betul-betul telah memenuhi syarat atau sebaliknya jangan-jangan tidak memenuhi syarat, kalau tidak memenuhi syarat timbul pertanyaan ada apa ini, siapa yang bermain, ada kepentingan apa, Polisi harus kerja,” katanya.

Baca Juga: Tim Panja Komisi III DPR RI Kunjungi Babel

Tak hanya itu, Arteria juga menyoroti masalah kerugian yang dialami PT Timah. Menurutnya, kerugian PT Timah terasa ganjil jika melihat fasilitasi kebijakan yang telah diberikan oleh pemerintah. Arteria juga menilai, bahwa PT Timah dan konsorsiumnya seolah menikmati kegaduhan yang ada.

"Ini semua bisa menjadi pemalsuan dan periksa semuanya, kita akan buka-bukaan saja, kami juga ingin melihat bagaimana PT Timah yang menikmati kegaduhan ini. Kok ada proteksi regulasi satu pihak. Kemudian dilakukan upaya penegakan hukum atas nama hukum oleh penegak hukum kepolisian untuk melindungi bisnis dan transaksi PT Timah. Kenapa masih merugi," katanya.

"Kami hadir untuk mengurai benang-benang kusut ini, dan mudah-mudahan Panja pengawasan dan peneggakkan hukum ini sebagaimana telah saya sampaikan tadi semuanya bisa teruai dengan baik. Sederhana kok, apa iya hanya PT Timah plus lima (smelter), atau jangan-jangan lima itu tidak layak, kalau tidak layak kok bisa hadir. Ada konspirasi apa? Siapa di belakang ke lima perusahaan tersebut?" timpal Arteria.

Seperti diketahui, sejak 2018 lalu hingga saat ini terdapat 5 perusahaan smelter swasta yang menjalin kerjasama pemurnian dengan PT Timah. Kelima perusahaan tersebut yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Tinindo Inti Perkasa dan PT Stanindo. Menurut informasi kelima perusahaan ini bekerja sama melebur pasir timah yang hanya berasal dari IUP milik PT Timah Tbk.

Humas PT. Timah Tbk, Anggi Siahaan, saat dikonfirmasi terkait statemen Arteria hanya menjawab singkat. Menurut nya PT. Timah dalam melakukan setiap langkat termasuk kerjasama, semuanya mengacu kepada regulasi.

"Kita ikut regulasi saja lah," ucap Anggi melalui sambungan telepon.

Baca Juga: PT Timah Berbalik Rugi Rp 703,97 Miliar pada 2019, Kok Bisa?

Kontributor : Wahyu Kurniawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI