Suara.com - Rapid test kit yang diproduksi dalam negeri dipatok seharga Rp 75 ribu per buah. Meski begitu, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meyakini rapid test yang dinamai RI-GHA Covid-19 tersebut akan lebih murah ketimbang produk rapid test impor.
Muhadjir menuturkan produk yang diproduksi hanya dalam waktu dua bulan itu dinilai akan mampu bersaing dengan produk rapid test kit luar negeri. Bahkan, Mantan Mendikbub ini pun menyampaikan tidak akan segan ikut banting harga apabila produk luar negeri membanting harga.
"Kita juga harus siap-siap melayani dengan banting harga juga dengan kualitas yang sama, harus begitu kalau tidak begitu saya khawatir kita pasti akan terus tergilas oleh produk luar dan ini sangat tidak membanggakan untuk kita semua," tutur Muhadjir saat ditemui di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2020).
Selain itu, dia juga menilai kalau batas maksimal harga rapid test kit yang ditetapkan Kementerian Kesehatan yakni Rp 150 ribu sudah tepat. Akan tetapi, ia mendorong agar harganya bisa ditekan semakin murah.
Baca Juga: Pemerintah Luncurkan Rapid Test Produksi Dalam Negeri, Dibuat Hanya 2 Bulan
"Maksimum Rp 150 ribu harga kita upayakan kita tekan semakin rendah. Saya sudah sampaikan kepada Kepala BPPT jadi Rp 75 ribu. Ini kan bisa jadi patokan riil di lapangan, kalau ada produk yang harganya di atas ini, kan tidak laku," ujarnya.
Menristek Bambang PS Brodjonegoro menjelaskan rapid test tersebut diproduksi hanya dalam waktu dua bulan. RI-Gha Covid-19 itu diklaim bisa cepat mendeteksi karena hasilnya muncul dalam waktu 15 menit.
Produk rapid test tersebut juga sudah melalui uji validasi skala lab dengan hasil nilai sensitifitas untuk IGM-nya 96,8 persen dan IGG-nya 74 persen melalui pengujian pada 40 serum pasien yang positif dari Balitbangkes.
"Artinya yang dilakukan dengan artificial," ujarnya.
Bambang menuturkan rapid test RI-Gha Covid-19 sudah digunakan dalam jumlah ribuan di Jogjakarta, Solo, Semarang dan Surabaya. Uji lapangan juga sempat dilakukan untuk 6.000 kit di beberapa puskesmas, salah satunya di Kabupaten Sleman.
Baca Juga: Batas Harga Rapid Test Rp 150 Ribu, Menko PMK: Pelanggar Bakal Kena Sanksi