Suara.com - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, menyampaikan hasil test Covid-19 yang telah dijalani tersangka pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa. Maria sudah tiba di Indonesia usai di ekstradisi dari Serbia.
Maria dinyatakan non reaktif Covid-19 usai menjalani Rapid Test di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (9/7/2020) pagi.
"Kita juga menerapkan protokol kesehatan, yang bersangkutan (Maria Pauline) sudah dirapid test dan hasilnya negatif," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020).
Argo menuturan, tak hanya Rapid test saja yang dijalani oleh Maria. Tersangka juga sempat menjalani tes usab atau Swab Test. Terkait hasilnya menurut Argo masih ditunggu.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Pencabulan WN Perancis Terhadap 305 Anak di Bawah Umur
"Kemudian swab dan kita masih menunggu hasilnya," ungkap Argo.
Setibanya di Bareskrim, Maria tidak langsung menjalani pemeriksaan. Hal ini dikarenakan Maria masih jet lag usai melakukan perjalanan dari Serbia ke Indonesia.
"Untuk saat ini yang bersangkutan istirahat. Kita berikan hak dari pada ini untuk istirahat," tuturnya.
Untuk diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Baca Juga: Cari Mangsa di Medsos, Polisi Gadungan Ini Sudah 3 Tahun Jadi Penipu
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.