Selanjutnya, Pasal 82 Jo 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 Milyar.
Lalu, Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.
Terakhir, Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU RI no. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Baca Juga: Cerita Pelarian Pelaku Pencabulan Anak di Sumbar Dihentikan Tim Gagak Hitam