Terakhir, Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU RI no. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
WN Perancis Cabuli 305 Anak di Hotel, Seluruh Korban Direkam Diam-diam
Kamis, 09 Juli 2020 | 19:05 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ditangkap Kasus Pencabulan, Eks Bupati Biak Numfor Papua Ternyata Predator Seks Anak
22 November 2024 | 10:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI