WN Perancis Cabuli 305 Anak di Hotel, Seluruh Korban Direkam Diam-diam

Kamis, 09 Juli 2020 | 19:05 WIB
WN Perancis Cabuli 305 Anak di Hotel, Seluruh Korban Direkam Diam-diam
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual (child sex groomer) terhadap 305 anak di bawah umur yang dilakukan seorang warga negara Perancis bernama Francois Abello Camille alias FAC (65). (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terakhir, Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU RI no. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI