Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual (child sex groomer) terhadap 305 anak di bawah umur yang dilakukan seorang warga negara Perancis bernama Francois Abello Camille alias FAC (65). Aksi bejad tersebut dilakukan FAC di sejumlah hotel yang berada di Jakarta Barat.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan kasus tersebut berhasil terungkap berdasar laporan dari masyarakat mengenai informasi adanya seorang WNA yang kerap melakukan aksi cabul bermodus menawarkan pemotretan kepada anak-anak di Hotel Prinsen Park, Mangga Besar, Jakarta Barat. Berdasar laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan menangkap basah FAC tengah berada di dalam kamar hotel bersama dua anak perempuan di bawah umur dengan kondisi telanjang.
"Pada kamar tersebut penyidik mendapatkan WNA dalam kondisi setengah telanjang bersama dua anak telanjang dan setengah telanjang," kata Nana saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Nana mengemukakan, berdasar hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka FAC diduga telah mencabuli anak di bawah umur sebanyak 305 orang. Hal itu diketahui berdasar rekaman video aksi cabul FAC terhadap sejumlah korbannya yang tersimpan di laptop miliknya.
Baca Juga: Pemkot Siapkan Hotel untuk Tempat Karantina WNA yang Masuk Batam
"Ini berdasarkan data video yang ada di laptop dalam bentuk film. Jadi seluruh data (korban) yang ada, pelaku videokan. Ada (kamera) video yang tersembunyi dikamar ketika (pelaku) melakukan actionnya," ungkap Nana.
Saat melakukan penangkapan, Nana merincikan pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita diantaranya; 21 kostum yang dipakai korban untuk pemotretan dan pembuatan video cabul, enam kamera, satu laptop, enam memory card, 20 kondom, dan dua alat bantu seks atau vibrator.
Atas perbuatannya, tersangka FAC dijerat dengan pasal berlapis. Beberapa pasal yang diperkenankan kepada FAC, yakni Pasal 81 Jo 76D UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Kemudian, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia.
Selanjutnya, Pasal 82 Jo 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun maksimal 15
tahun dan denda maksimal Rp 5 Milyar.
Baca Juga: Polda Metro Ungkap 11 WNA Nigeria yang Aniaya 5 Polisi Tak Ada Izin Tinggal
Lalu, Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.