Besaran Denda Terlambat Bayar Listrik, Cek Yuk Agar Tidak Kaget

Dany GarjitoHani Suara.Com
Kamis, 09 Juli 2020 | 18:47 WIB
Besaran Denda Terlambat Bayar Listrik, Cek Yuk Agar Tidak Kaget
Warga memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (8/7). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

5. PLN akan memberikan balasan meminta memasukkan nomor ID pelanggan. Berikut isi pesan balasan PLN:

Halo Electrizen, pemerintah memberikan listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga 450 VA & Diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Subsidi (sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan pelanggan Bisnis dan Industri 450 VA. Silakan masukan ID pelanggan/nomor meter Anda ya?

6. Balas pesan tersebut dengan memasukkan nomor ID pelanggan.

7. PLN akan memberikan balasan berupa nomor token gratis.

Baca Juga: Pandemi Corona, Kebutuhan Masyarakat Tinggi Tarif Listrik Naik lagi?

8. Masukkan nomor token gratis tersebut ke kWh meter sesuai ID pelanggan.

9. Token gratis dari PLN sudah bisa dipakai.

Segera bayar tunggakan listrik, sebelum kena denda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI