Besaran Denda Terlambat Bayar Listrik, Cek Yuk Agar Tidak Kaget

Dany GarjitoHani Suara.Com
Kamis, 09 Juli 2020 | 18:47 WIB
Besaran Denda Terlambat Bayar Listrik, Cek Yuk Agar Tidak Kaget
Warga memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (8/7). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

7. Batas daya di atas 14.000 VA sebanyak 3% dari tagihan rekening listrik (minimun Rp 100.000)

Konsumen yang melakukan pelanggaran dengan tidak membayar tagihan beserta dendanya, akan dikenakan sanksi berupa tagihan susulan, pemutusan sementara dan/atau pembongkaran rampung.

Itulah jumlah denda terlambat bayar listrik!

Cara klaim token listrik gratis via WhatsApp

Baca Juga: Pandemi Corona, Kebutuhan Masyarakat Tinggi Tarif Listrik Naik lagi?

Selain denda terlambat bayar rekening listrik, tak ada salahnya kamu tahu cara klaim token listrik gratis via WhatsApp. Berikut caranya!

1. Buka aplikasi WhatsApp.

2. Kirim pesan WhatsApp berisi pesan berupa nomor ID pelanggan ke nomor 08122-123-123.

3. Tunggu beberapa saat hingga mendapatkan balasan otomatis dari PLN. Berikut isi pesan dari PLN:

Halo Electrizen 
Ketik 1 untuk Info Listrik Gratis/ Diskon Stimulus Covid19 
Ketik 2 untuk Baca Meter Mandiri pemakaian listrik (pascabayar) 
Hotline PLN (kode area) 123

Baca Juga: Cara Isi Token Listrik, Mudah dan Cepat

4. Balas pesan tersebut dengan mengetik angka 1.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI