Besaran Denda Terlambat Bayar Listrik, Cek Yuk Agar Tidak Kaget

Dany GarjitoHani Suara.Com
Kamis, 09 Juli 2020 | 18:47 WIB
Besaran Denda Terlambat Bayar Listrik, Cek Yuk Agar Tidak Kaget
Warga memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (8/7). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagi kamu yang masih menunggak listrik, siap-siap kena denda. 

Biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik atau denda ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017.

Lantas berapa denda terlambat bayar listrik? Simak rincian biaya keterlambatannya sebagai berikut.

Biaya Keterlambatan atau denda terlambat bayar rekening listrik

Baca Juga: Pandemi Corona, Kebutuhan Masyarakat Tinggi Tarif Listrik Naik lagi?

1. Batas daya 450 VA sebanyak Rp 3.000/bulan

2. Batas daya 900 VA sebanyak Rp 3.000/bulan

3. Batas daya 1.300 VA sebanyak Rp 5.000/bulan

4. Batas daya 2.200 VA Rp sebanyak 10.000/bulan

5. Batas daya 3.500 VA s.d. 5.500 VA sebanyak Rp 50.000/bulan

Baca Juga: Cara Isi Token Listrik, Mudah dan Cepat

6. Batas daya 6.600 VA s.d. 14.000 VA sebanyak 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI