Suara.com - Pemprov DKI Jakarta mengakui hingga saat ini sulit memberi izin pelaksanaan resepsi pernikahan di tengah merebaknya virus corona Covid-19. Pasalnya, protokol pencegahan penularan Covid-19 untuk resepsi pernikahan tak kunjung rampung.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Cucu Ahmad Kurnia mengatakan pihaknya paling sulit menentukan protokol resepsi di perkampungan. Sebab, jika menggelar acara pernikahan di tengah pemukiman, maka lebih sulit dikontrol.
"Yang menjadi pikiran lagi ini kan kawinan di perkampungan yang menjadi masalah. Siapa yang mau bertanggung jawab?," ujar Cucu saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2020).
Cucu menyatakan untuk resepsi di gedung atau aula sudah disiapkan protokolnya meski masih perlu dibahas lebih lanjut. Menurutnya pengaturannya bisa lebih mudah karena bisa lebih diatur untuk masalah jumlah tamu dan pelaksanaannya.
Baca Juga: Gugus COVID-19: Orang Tak Pakai Masker Paling Banyak Tambah Pasien Corona
"Di gedung kan masih bisa dikontrol dari tamunya. Petugasnya banyak di sana. Kalau di kampung siapa yang mau tanggung jawab?," katanya.
Menurutnya rencana protokol ini masih harus dibahas lebih lanjut bersama Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 DKI. Namun, kata Cucu, yang paling penting adalah masyarakat harus bisa mengubah sementara budaya resepsi yang selama ini diterapkan.
"Mereka jangan mempertahankan pakem yang telah ada. Contoh makan di tempat. Kenapa? Karena kalau orang makan di tempat jadi betah nongkrong," pungkasnya.