Suara.com - Maria Pauline Lumowa, buronan kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun diekstradisi dari Serbia ke Indonesia pada Kamis (9/7/2020). Rekam Jejak Maria Pauline Lumowa dalam melakukan pembobolan dana BNI terjadi pada 2002 silam.
Maria Pauline merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly turun tangan langsung menjemput Maria yang telah buron selama belasan tahun.
Ekstradisi Maria Pauline Lumowa di Serbia juga sempat mendapat gangguan dan ada upaya hukum dari Maria sendiri untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi. Namun akhirnya, Maria berhasil diekstradisi dan akan menjalani hukuman di Indonesia.
Berikut infografis rekam jejak Maria Pauline Lumowa, buron pembobol dana BNI.
Baca Juga: Digelandang ke Bareskrim, Buronan Maria Pauline Langsung Jalani Pemeriksaan