Suara.com - Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobol Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun telah tiba di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (9/7/2020) sore. Setibanya di Bareskrim, Maria tak langsung diperiksa karena masih jet lag dan butuh istirahat.
"Setelah tersangka ini ada di Indonesia dan ada di Bareskrim karena mengalami perjalanan panjang Serbia ke Indonesia itu lama dan tidak singkat tentunya yang bersangkutan itu mengalami jet lag," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Untuk saat ini yang bersangkutan istirahat. Kita berikan hak dari pada ini untuk istirahat," sambungnya.
Argo menyampaikan, pemeriksaan akan dilakukan oleh pihak Bareskrim Polri jika kondisi Maria benar-benar sudah fit.
Baca Juga: Cari Mangsa di Medsos, Polisi Gadungan Ini Sudah 3 Tahun Jadi Penipu
"Tentunya setelah nanti kira-kira dicek Dokkes (Kedokteran dan Kesehatan Polri), dan dinyatakan fit akan kita lakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Argo tak menjelaskan terkait tersangka pembobolan Bank BNI ini secara lebih detil. Menurutnya, semua akan dijelaskan pada konferensi pers yang rencananya digelar Jumat (10/7) besok.
Untuk diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Baca Juga: Sarpan Jadi Korban Penyiksaan Polisi, LBH Medan Duga Ada Keterlibatan Oknum
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.