Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menduga adanya keterlibatan oknum dalam kasus Sarpan (57), seorang buruh bangunan yang diduga menjadi korban penyiksaan tindak kekerasan di Mapolsek Percut Sei Tuan, Polres Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
LBH Medan menilai, dugaan penyiksaan yang terjadi terhadap Sarpan jelas telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"LBH Medan menduga ada keterlibatan oknum dalam melakukan penyiksaan terhadap Sarpan," kata Wakil Direktur LBH Medan, Ismail Lubis dalam keterangannya pada Kamis (9/7/2020).
Ismail menegaskan, tidak ada pembenaran terkait langkah yang dilakukan Polsek Percut Sei Tuan menahan Sarpan selama lima hari dengan cara-cara kekerasan.
Baca Juga: Penyiksaan di Kepolisian Terus Bermunculan, ICJR: Revisi KUHAP Harus Segera
"Tidak ada dasar hukum yang membenarkan dan urgensi seorang saksi harus ditahan selama 5 hari dan diperiksa pada malam hari dengan penuh intimidasi," sambungnya.
Ismail mengatakan, perlakuan yang menimpa Sarpan sudah menjadi tindak kejahatan sistematis dan dipastikan melanggar sejumlah pasal.
Di antaranya, ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, Pasal 3 Ayat (2) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak asasi Manusia, Pasal 9 Deklarasi Universal Tentang Hak Asasi Manusia dan ketentuan Perkap Nomor 08 tahun 2009 tentang Implementasi prinsip dan standart Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian negara republik indonesia.
"Maka, LBH Medan meminta agar aporan polisi sarpan tersebut ditindaklanjuti dengan serius untuk membuktikan kejahatan yang diduga dilakukan oleh oknum Polsek Percut Sei Tuan," tuturnya.
Selain memproses hukum dalam konteks pidananya, Ismail juga berharap agar petinggi Polri di Sumut turun tangan mengusut jajaran Polsek Percut Sei Tuan yang diduga terlibat dalam kasus penyiksaan tersebut.
Baca Juga: Sarpan, Buruh Bangunan yang Disiksa Polisi Ternyata 10 Tahun Jabat Ketua RT
"Kapolda Sumut, Kabid Propam Polda Sumut dan Kabag Wassidik Polda Sumut serta jajaran lain yang berwenang segera melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Polsek Percut Sei Tuan yang diduga terlibat dalam penyiksaan Sarpan," tandasnya.
Untuk diketahui, Seorang kuli bangunan digebuki polisi di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan, Polres Deli Serdang, Sumatera Utara. Kuli bangunan itu bernama Sarpan (57).
Sarpan, warga Jalan Sidomulyo Pasar IX Dusun XIII Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan tersebut mengaku menjadi korban penyiksaan saat berada di sel tahanan. Dia ditangkap untuk jadi saksi kasus pembunuhan. Namun belakangan dipaksa mengakui membunuh dan mau jadi tersangka.
Sarpan pun bisa bebas dan pulang ke rumah setelah kantor Polsek di demo warga. Tapi dia menderita luka memar di sekujur tubuh dan wajahnya.
“Saya menjadi korban keberingasan oleh oknum Polisi di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan. Sebab, di sana dihujani pukulan bertubi-tubi. Padahal, saya sudah mengatakan bahwa bukan pelaku dari pembunuhan itu. Namun, tetap saja disiksa sampai sekujur tubuh dan wajah jadi begini,” cerita Sarpan sembari menunjukkan bekas luka seperti dilansir SinarLampung.