Fadli Zon Bandingkan Penanganan Kasus Djoko Tjandra dan Maria Pauline

Kamis, 09 Juli 2020 | 17:51 WIB
Fadli Zon Bandingkan Penanganan Kasus Djoko Tjandra dan Maria Pauline
Fadli Zon. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon menilai ada perbedaan penanganan yang dilakukan pemerintah dalam pengejaran buronan. Dia kemudian membandingkannya pada buron kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra dengan Maria Pauline Lumowa, salah satu tersangka pembobolan kas bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Fadli mengatakan, seharusnya perlakuan pencarian buronan diperlakukan sama. Seperti penanganan Maria Pauline Lumowa yang membuat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly turun tangan langsung.

Sementara untuk kasus buronan Djoko Tjandra diketahui belum berhasil ditangkap, aparat justru menunjukan kelengahannya hingga buronan kakap tersebut bisa merekam e-KTP.

"Mestinya penanganan terhadap masalah-masalah buronan ini kan standarnya jelas sama, bukan sekadar selera dan juga treatment yang berbeda. Kelihatan sekali ada perbedaan, yang satu begitu mudah lolos dan bisa mendapatkan e-KTP, ini juga ada satu treatment khusus," kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Baca Juga: Detik-detik Ekstradisi Maria Pauline Lumowa dari Serbia ke Indonesia

Lantaran anggapan tersebut, Fadli meminta kepara aparat agar bisa menghindari kesan hanya ingin mecitrakan kinerja mereka semata.

"Jangan sampai nanti orang menduga karena orang berlomba-lomba menonjolkan prestasinya karena takut di-reshuffle gitu," ujar Fadli.

Fadli kemudian menyoroti ihwal Djoko Tjandra yang dikabarkam berhasil lolos saat masuk ke Indonesia. Menurutnya, seharusnya data perlintasan tersebut diketahui oleh pihak Imigrasi apabila memang Djoko masuk melalui jalur resmi.

"Jadi menurut saya, tidak mungkin bisa lolos kalau imigrasinya tidak aware terhadap keluar masuk orang," kata Fadli.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengungkapkan, pentingnya penjemputan ektradisi dari Serbia yang dilakukannya langsung terhadap buron kasus pembobolan bank BNI senilai Rp 1,7 triliun Maria Pauline Lumowa. Yasonna mengklaim ekstradisi Maria bukan ekstradisi biasa sehingga harus dilakukan oleh pejabat selevel Menteri Hukum dan HAM.

Baca Juga: Ini Wajah Maria Pauline Lumowa Buronan Pembobol Bank BNI Rp1,7 Triliun

"Mengapa kami perlu? karena biasanya ekstradisi biasa cukup anggota level teknis, karena untuk menunjukkan keseriusan kita, untuk menunjukkan bahwa kita commited," kata Yasonna dalam konferensi pers di Gedung VIP Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Menteri dari Partai PDI Perjuangan itu mengaku keberangkatannya juga sudah direstui Presiden Joko Widodo yang bahkan meminta Yasonna menunjukkan ke publik bersama Menkopolhukam Mahfud MD

"Saya lapor ke Mensesneg waktu itu rapat dengan Pak Menko, 'Mohon disampaikan izin kepada bapak presiden, Pak presiden mengatakan silakan jemput dan konferensi pers nanti bersama Pak Menkopolhukam, ini untuk menunjukkan bahwa kita committed untuk tujuan penegakan hukum," ucapnya.

Maria Pauline Lumowa, buron kasus pembobolan bank BNI senilai Rp 1,7 triliun tiba di Indonesia setelah diekstradisi Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dari Serbia pada Kamis (9/7/2020).

Pesawat Garuda Indonesia 9790 Boeing 777 yang ditumpangi Maria dan Yasonna tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 11.00 WIB, mereka langsung memasuki Gedung VIP Terminal 3 Soetta.

Saat digiring masuk, wanita 62 tahun asal Sulawesi Utara itu menggunakan rompi oranye dan kain penutup kepala dengan tangan terikat. Pelarian Maria akhirnya berakhir setelah 17 tahun kabur dari Indonesia.

Selama digiring masuk, Maria hanya menunduk terdiam dan langsung masuk ke ruang khusus untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol COVID-19 di bandara.

Diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI