Fadli Zon Bandingkan Penanganan Kasus Djoko Tjandra dan Maria Pauline

Kamis, 09 Juli 2020 | 17:51 WIB
Fadli Zon Bandingkan Penanganan Kasus Djoko Tjandra dan Maria Pauline
Fadli Zon. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon menilai ada perbedaan penanganan yang dilakukan pemerintah dalam pengejaran buronan. Dia kemudian membandingkannya pada buron kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra dengan Maria Pauline Lumowa, salah satu tersangka pembobolan kas bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Fadli mengatakan, seharusnya perlakuan pencarian buronan diperlakukan sama. Seperti penanganan Maria Pauline Lumowa yang membuat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly turun tangan langsung.

Sementara untuk kasus buronan Djoko Tjandra diketahui belum berhasil ditangkap, aparat justru menunjukan kelengahannya hingga buronan kakap tersebut bisa merekam e-KTP.

"Mestinya penanganan terhadap masalah-masalah buronan ini kan standarnya jelas sama, bukan sekadar selera dan juga treatment yang berbeda. Kelihatan sekali ada perbedaan, yang satu begitu mudah lolos dan bisa mendapatkan e-KTP, ini juga ada satu treatment khusus," kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Baca Juga: Detik-detik Ekstradisi Maria Pauline Lumowa dari Serbia ke Indonesia

Lantaran anggapan tersebut, Fadli meminta kepara aparat agar bisa menghindari kesan hanya ingin mecitrakan kinerja mereka semata.

"Jangan sampai nanti orang menduga karena orang berlomba-lomba menonjolkan prestasinya karena takut di-reshuffle gitu," ujar Fadli.

Fadli kemudian menyoroti ihwal Djoko Tjandra yang dikabarkam berhasil lolos saat masuk ke Indonesia. Menurutnya, seharusnya data perlintasan tersebut diketahui oleh pihak Imigrasi apabila memang Djoko masuk melalui jalur resmi.

"Jadi menurut saya, tidak mungkin bisa lolos kalau imigrasinya tidak aware terhadap keluar masuk orang," kata Fadli.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengungkapkan, pentingnya penjemputan ektradisi dari Serbia yang dilakukannya langsung terhadap buron kasus pembobolan bank BNI senilai Rp 1,7 triliun Maria Pauline Lumowa. Yasonna mengklaim ekstradisi Maria bukan ekstradisi biasa sehingga harus dilakukan oleh pejabat selevel Menteri Hukum dan HAM.

Baca Juga: Ini Wajah Maria Pauline Lumowa Buronan Pembobol Bank BNI Rp1,7 Triliun

"Mengapa kami perlu? karena biasanya ekstradisi biasa cukup anggota level teknis, karena untuk menunjukkan keseriusan kita, untuk menunjukkan bahwa kita commited," kata Yasonna dalam konferensi pers di Gedung VIP Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI