Wapres dan Mendikbud Tinjau Kesiapan Sekolah Sambut Kebiasaan Baru

Kamis, 09 Juli 2020 | 17:24 WIB
Wapres dan Mendikbud Tinjau Kesiapan Sekolah Sambut Kebiasaan Baru
Wapres RI, Ma’ruf Amin dan Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim, meninjau SMA Negeri 4, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (8/7/2020). (Dok : Kemendikbud)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mendikbud mengingatkan, masa transisi menjadi periode penting untuk menetapkan kebiasaan baru, yakni Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) yang membutuhkan karakter disiplin, mandiri, dan tenggang rasa.

“Saya melihat, ada berbagai macam tindakan proaktif, bukan hanya pakai masker dan sanitizer. Tetapi bereksperimentasi menciptakan protokol-protokol kesehatan agar lebih aman di masa transisi ini,” tutur Nadiem.

Pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan. Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat.

Itupun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga: Kemendikbud Diminta Jelaskan Skema Kerjasama dengan Google

“Namun begitu, ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” terang Mendikbud

Dukungan Pemerintah Pastikan Semua Anak Terus Sekolah

Nadiem menjelaskan bahwa pemerintah, melalui Kemendikbud telah melakukan pelonggaran atau relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama masa pandemi Covid-19.

“Dana BOS bisa digunakan untuk semua protokol kesehatan, membeli peralatan untuk kebutuhan sekolah di zona hijau agar siap menyelenggarakan pembelajaran tatap muka,” katanya.

Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim, meninjau SMA Negeri 4, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (8/7/2020). (Dok : Kemendikbud)
Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim, meninjau SMA Negeri 4, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (8/7/2020). (Dok : Kemendikbud)

“Bagi sekolah yang belum kembali ke sekolah bisa digunakan untuk pembelian kuota data, pulsa, atau kelengkapan pembelajaran jarak jauh lainnya. Bukan hanya untuk gurunya, tetapi juga muridnya,” imbuh Nadiem.

Baca Juga: Pandemi di Tahun Ajaran Baru, Kemendikbud : Guru Siap Adaptasi Pembelajaran

Dana BOS juga dapat digunakan kepala sekolah untuk membayar honor para guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau guru honorer selama diharuskan mengajar dari rumah. Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI