Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas maksimal harga rapid test yang digunakan oleh rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya sebesar Rp 150 ribu.
Terkait itu, Menteri Koordinator Pembangunan, Manusia, dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut jika ada rumah sakit atau instansi yang memberikan harga di atas batas tersebut bakal ada sanksi yang menanti. Sanksi yang diterapkan pun beragam.
"Sanksinya macam-macam, ada sanksi teguran, peringatan keras, kemudian mungkin bisa diambil tindakan yang lebih tegas itu nanti akan diatur," kata Muhadjir di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2020).
Meski demikian, Muhadjir tidak merinci terkait sanksinya. Menurutnya sanksi tersebut tidak dirumuskan di ranah Kemenkes tetapi masuk ke dalam kewenangan aparat keamanan.
Baca Juga: Virus Corona Masih Meningkat, Filipina Kesulitan Deteksi Sumber Kasus
"Ada wewenangnya di luar Kemenkes saya kira nanti ada aparat sendiri, untuk menegakan aturan yang sudah ada," pungkasnya.
Sebelumnya Direktur Jenderal Pelayanan masyarakat Kemenkes Bambang Wibowo menyatakan bahwa tarif tertinggi rapid test antibodi sebesar Rp150 ribu.
"Kepada pihak terkait agar menginstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan pemerikaaan rapid test antibodi untuk mengikuti batasan tarif maksimal," kata Bambang melalui surat edaran Kemenkes No. HK.02.02/I/2875/2020 Tentang Batasan tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi yang diterima suara.com, Rabu (8/7/2020).
Ia menambahkan, tarif maksimal itu berlaku bagi masyarakat yang melakukan rapid test antibodi atas permintaan sendiri.
Baca Juga: Peneliti: Pandemi Virus Corona Bisa Menyebabkan Gelombang Kerusakan Otak